Ada saja kelakuan blogger yang sangat menjengkelkan, bagaimana tidak, kita sebagai blogger yang dengan susah payah menciptakan artikel orisinal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam hingga artikel tersebut di terbitkan, tiba-tiba artikel tersebut tanpa disangka-sangka diketahui nampang di blog orang lain tanpa izin alasannya yaitu sudah dicuri dan di copi paste seenaknya oleh si pemilik blog tersebut.
Untuk beberapa blogger tindakan copi paste mungkin dianggapnya boleh-boleh saja (alias mereka persilahkan) apapun bentuknya, dan mereka tidak keberatan, namun untuk saya eksklusif tindakan copi paste yang dilakukan oleh beberapa blogger tidak bertanggung jawab sangat merugikan bahkan perlu ditindaklanjuti dengan serius, bahwasanya tindakan kopi paste masih bisa ditolelir jikalau si tukang copas menyertakan link aktif menuju artikel aslinya, merubah judulnya memodifikasi isinya sehingga tidak sama 100%, akan tetapi tidak jikalau sebaliknya.
Jika kita kebetulan mengetahui bahwa artikel kita sudah dikopi paste, ada beberapa alternatif yang bisa kita pilih, yang pertama hubungi blogger yang melaksanakan tindakan kopi paste, kemudian minta beliau untuk menghapus artikel hasil kopi paste tersebut, atau jikalau tidak coba tawarkan ke blogger yang bersangkutan untuk merubah judul artikelnya, kemudian memodifikasi sebagian isinya dan jangan lupa untuk menyertakan link ke sumber aslinya, jikalau alternatif pertama gagal, kita pilih alternatif kedua yaitu dengan cara melaporkan tindakan copy-paste tersebut ke google DMCA Complaints semoga blog tersebut ditindak dengan tegas.
1. Silahkan masuk ke halaman pengaduan google dmca-notice,
anda akan disuguhkan form isian yang harus anda isi mengenai artikel yang dicopy paste. ibarat gambar dibawah ini:
Silahkan anda isi data contact information yang diminta sebagai berikut:
a. First name, diisi dengan nama depan anda
b. Last name, diisi dengan nama belakang anda
c. Company name, diisi dengan nama perusahaan, atau anda boleh memakai nama blog anda
d. Copyright hlder you present, silahkan pilih self
e. Email address, masukan email untuk konformasi pemberitahuan
f. Country/region, pilih negara indonesia.
Kemudian isi juga data "Your copyrighted work" ibarat terlihat pada gambar dibawah ini:
Silahkan anda isi data yang diminta sebagai berikut:
a. isi keterangan ihwal pencurian pada kotak no 1, misal telah terjadi pencurian konten dari blog saya tanpa seiizin saya.
b. Silahkan isi dengan url artikel blog anda yang di kopi paste pada kotak no 2, data yang bisa anda masukan hingga 1000 baris, 1 link untuk satu baris.
c. Silahkan masukan juga url artikel hasil pencurian dari url blog si pencuri, pada kota no 3, data yang anda masukan bisa hingga 1000 baris, 1 link untuk satu baris.
Jika data diatas sudah anda isi, tahap berikutnya yaitu mengisi bab "Sworn Statement" ibarat gambar dibawah ini
Silahkan isi dengan data sebagai berikut:
a. Sign on this date of, silahkan isi tanggal yang bersangkutan
b. Signature, isi dengan nama lengkap anda
c. masukan juga captcha
jikalau data diatas sudah anda lengkapi dengan benar, silahkan tekan tombol submit untuk mengirimkan data compliant kita. google akan merespon laporan dari kita secepatnya, dan blog yang mencuri artikel yang bersangkutan akan mendapat tindakan tegas dari google.
Melihat status laporan
Setelah anda melaksanakan pelaporan, untuk melihat status atas laporan yang diajukan anda bisa masuk ke alamat ini, maka dalam beberapa hari anda akan melihat apakah laporan anda ditanggapi atau belum
Untuk melaporkan blog ke google adsense bisa mengisi form di link berikut:
Pengisian formnya juga sangat mudah, anda cuma diminta memasukan identitas anda, memasukan alamat blog yang melanggar, menentukan opsi pelanggaran dan mengisi detail pelanggaran di bab bawah.
pada opsi pelanggaran pilih ibarat pada gambar di bawah ini:
Demikian apa yang bisa saya informasikan mengenai Cara Melaporkan Pencurian artikel (copy-paste) ke google DCMA, semoga bermanfaat.
Untuk beberapa blogger tindakan copi paste mungkin dianggapnya boleh-boleh saja (alias mereka persilahkan) apapun bentuknya, dan mereka tidak keberatan, namun untuk saya eksklusif tindakan copi paste yang dilakukan oleh beberapa blogger tidak bertanggung jawab sangat merugikan bahkan perlu ditindaklanjuti dengan serius, bahwasanya tindakan kopi paste masih bisa ditolelir jikalau si tukang copas menyertakan link aktif menuju artikel aslinya, merubah judulnya memodifikasi isinya sehingga tidak sama 100%, akan tetapi tidak jikalau sebaliknya.
DAMPAK ARTIKEL DICOPI-PASTE
Perlu anda ketahui jikalau artikel kita yang dikopi paste kita biarkan, bahwasanya akan menjadikan imbas kerugian bagi blog kita, reputasi blog kita dimata mesin pencari akan semakin memburuk seiring dengan waktu, itu dikarenakan ada dari artikel kita yang dianggap sebagai duplikat konten, dan duplicate content sangat dibenci oleh mesin pencari ibarat google. kesannya artikel kita akan sulit ditemukan oleh mesin pencari sehingga trafik blog akan semakin menurun, dan itu tidak bisa kita biarkan.Jika kita kebetulan mengetahui bahwa artikel kita sudah dikopi paste, ada beberapa alternatif yang bisa kita pilih, yang pertama hubungi blogger yang melaksanakan tindakan kopi paste, kemudian minta beliau untuk menghapus artikel hasil kopi paste tersebut, atau jikalau tidak coba tawarkan ke blogger yang bersangkutan untuk merubah judul artikelnya, kemudian memodifikasi sebagian isinya dan jangan lupa untuk menyertakan link ke sumber aslinya, jikalau alternatif pertama gagal, kita pilih alternatif kedua yaitu dengan cara melaporkan tindakan copy-paste tersebut ke google DMCA Complaints semoga blog tersebut ditindak dengan tegas.
CARA MELAPORKAN TUKANG COPAS KE GOOGLE DMCA COMPLAINTS
Untuk melaporkan tindakan pencurian artikel/konten blog ke google dmca bahwasanya sangat mudah, google sudah menyediakan kemudahan untuk mengantisifasi tindakan pencurian konten/artikel, langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:A. Laporkan Agar URL Copaser dihapus dari pencarian google
Agar url si copaser yang sudah diindex dihapus dari pencarian google, anda bisa ikuti langkah-langkah dibawah ini:1. Silahkan masuk ke halaman pengaduan google dmca-notice,
anda akan disuguhkan form isian yang harus anda isi mengenai artikel yang dicopy paste. ibarat gambar dibawah ini:
Silahkan anda isi data contact information yang diminta sebagai berikut:
a. First name, diisi dengan nama depan anda
b. Last name, diisi dengan nama belakang anda
c. Company name, diisi dengan nama perusahaan, atau anda boleh memakai nama blog anda
d. Copyright hlder you present, silahkan pilih self
e. Email address, masukan email untuk konformasi pemberitahuan
f. Country/region, pilih negara indonesia.
Kemudian isi juga data "Your copyrighted work" ibarat terlihat pada gambar dibawah ini:
Silahkan anda isi data yang diminta sebagai berikut:
a. isi keterangan ihwal pencurian pada kotak no 1, misal telah terjadi pencurian konten dari blog saya tanpa seiizin saya.
b. Silahkan isi dengan url artikel blog anda yang di kopi paste pada kotak no 2, data yang bisa anda masukan hingga 1000 baris, 1 link untuk satu baris.
c. Silahkan masukan juga url artikel hasil pencurian dari url blog si pencuri, pada kota no 3, data yang anda masukan bisa hingga 1000 baris, 1 link untuk satu baris.
Jika data diatas sudah anda isi, tahap berikutnya yaitu mengisi bab "Sworn Statement" ibarat gambar dibawah ini
Silahkan isi dengan data sebagai berikut:
a. Sign on this date of, silahkan isi tanggal yang bersangkutan
b. Signature, isi dengan nama lengkap anda
c. masukan juga captcha
jikalau data diatas sudah anda lengkapi dengan benar, silahkan tekan tombol submit untuk mengirimkan data compliant kita. google akan merespon laporan dari kita secepatnya, dan blog yang mencuri artikel yang bersangkutan akan mendapat tindakan tegas dari google.
Melihat status laporan
Setelah anda melaksanakan pelaporan, untuk melihat status atas laporan yang diajukan anda bisa masuk ke alamat ini, maka dalam beberapa hari anda akan melihat apakah laporan anda ditanggapi atau belum
B. Laporkan Juga Blognya ke Google Adsense semoga ditindak
Jika blog yang melaksanakan copy paste artikel anda merupakan blog yang menayangkan iklan google adsense, maka selain anda menciptakan laporan di atas anda juga bisa melaporkan blog tersebut ke google adsense semoga mendapat tindakan untuk akun adsensenya.Untuk melaporkan blog ke google adsense bisa mengisi form di link berikut:
Pengisian formnya juga sangat mudah, anda cuma diminta memasukan identitas anda, memasukan alamat blog yang melanggar, menentukan opsi pelanggaran dan mengisi detail pelanggaran di bab bawah.
pada opsi pelanggaran pilih ibarat pada gambar di bawah ini:
HUKUMAN YANG AKAN DITERIMA BLOG YANG DILAPORKAN
Ada beberapa eksekusi yang akan diberikan google terhadap blog yang kita laporankan alasannya yaitu sudah melaksanakan pencurian konten, eksekusi barangkali tergantung tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik blog tersebut, jikalau tindakannya ringan, artinya hanya beberapa artikel hasil kopipaste, artikel tersbut akan di hapus secara manual, atau mungkin saja artikel hasil kopi paste akan deindex sulit ditemukan di mesin pencari, namun jikalau tindakan kopi paste dianggap terlalu parah, boleh jadi jikalau isi artikel semuanya yaitu hasil kopi paste, kemungkinan terburuknya yaitu blog tersebut dihapus.SARAN BAGI TUKANG COPI PASTE, ATAU TUKANG NYURI ARTIKEL ORANG
Apapun tindakan tukang copy-paste bahwasanya tidak dibenarkan, dan tindakan tersebut sangat merugikan orang lain dan tidak menghargai sesama blogger, biasanya tukang kopi paste otak dan kreativitasnya tidak akan berkembang, mereka akan kesulitan untuk menciptakan artikel bahkan satu artikel sekalipun, mempunyai blog dengan reputasi yang akan semakin memburuk, alasannya yaitu artikelnya banyak yang melaporkan, jikalau anda ngeblog untuk menambah wawasan sebaiknya hentikan perbuatan copi-paste dan mulailah dari kini untuk berusaha menciptakan artikel hasil aliran sendiri, dengan demikian sedikit demi sedikin akan bisa untuk meningkatkan tingkat kreativitas anda dalam menciptakan artikel.Demikian apa yang bisa saya informasikan mengenai Cara Melaporkan Pencurian artikel (copy-paste) ke google DCMA, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Copy-Paste) Ke Google Dmca"