Latest News

Dokumen Kurikulum Adonan Ktsp K13

CONTOH DOKUMEN 1 KURIKULUM GABUNGAN KTSP DAN KURIKULUM 2013

Kurikulum sekolah atau biasa disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan ialah wajib dimiliki oleh setiap sekolah. Dokumen 1 kurikulum ini menjadi dasar dari penyelenggaraan kurikulum sekolah. Kaprikornus amat sangat mengherankan jikalau sekolah anda belum memilikinya. Jika dulu sebelum sekolah kita diberlakukan kurikulum 2013 kita biasanya memakai istilah dokumen 1 KTSP, kini sehabis kita memberlakukan kurikulum 2013 kemudian mau diberi nama apa? Maka dari itu bagi sekolah sekolah atau madrasah yang memakai kurikulum 2013 dan KTSP secara bersamaan cukup di beri nama misalkan Dokumen 1 kurikulum SMP/MTs Sekar Makmur. Bagaimana cara menyusun Dokumen 1 kurikulum adonan tersebut kesempatan ini kami akan bagikan  contoh dokumen 1 kurikulum adonan KTSP dan kurikulum 2013.

Kurikulum sekolah atau biasa disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan ialah wajib dimi DOKUMEN KURIKULUM GABUNGAN KTSP K13
Dokumen 1 kurikulum adonan KTSP dan kurikulum 2013 ini menjadi penting dan bahkan sangat penting bagi sekolah anda apalagi bagi sekolah sekolah yang akan melaksanakan kegiatan legalisasi sekolah. Pada kepingan pertama yang ditanyakan asesor atau penilai legalisasi ialah standar isi yang termaktub pada keberadaan kurikulum sekolah yang digunakan. Penyusunan kurikulum sekolah ini melalui banyak proses dan itu akan ditanyakan oleh asesor akreditasi. Prosesenya apa saja coba kita lihat alur berikut
1. Sekolah mengadakan rapat yang melibatkan seluruh stake holder, baik KS, dewan guru, Komite dan tokoh masyarakat, serta perwakilan siswa untuk melaksanakan penilaian kinerja tahun sebelumnya. Kegiatan ini biasa disebut penilaian diri sekolah atau EVADIR. kegiatan evadir ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan dan kelebihan sekolah yang akan dipakai untuk membuatkan sekolah pada tahun berikutnya. Hasil final dari kegiatan ini ialah dibentuknya tim pengembang sekolah.
2. Tim pengembang sekolah melaksanakan analisis  untuk menyusun pengembangan kurikulum sekolah
3. tahap perancangan kurikulum
4. Tahap ratifikasi kurikulum

Dokumen 1 Kurikulum adonan KTSP dan kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga bagian  yaitu

1. Bagian Pembuka yang meliputi kover, pengantar dan lembar ratifikasi serta daftar isi
2. Bagian isi terdiri dari tiga kepingan yaitu

a. Bab pendahuluan yang memuat perihal latar belakang, Landasan hukum, Tujuan pengembangan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, Acuan operasional pengembangan kurikulum,

b. Bab Visi, misi dan tujuan sekolah yang meliputi
Tujuan Pendidikan nasional, visi dan indikator pencapaian visi, Misi sekolah atau madrasah, dan tujuan sekolah/madrasah

c. Bab Struktur dan muatan kurikulum
yang meliputi struktur kurikulum sekolah atau madrasah, Muatan kurikulum, 

3. Bagian lampiran

Tiga kepingan utama  dokumen 1 kurikulum adonan KTSP dan Kurikulum 2013 ini harus benar benar dijabarkan sesuai dengan kondidi sekolah masing masing. sebagai contoh misalkan pada kepingan bagian pendahuluan

Contoh dokumen 1 kurikulum adonan KTSP dan kurikulum 2013 kepingan pendahuluan

BAB I
                                                                  PENDAHULUAN               
                                                                             

A.           Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang –Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan semoga Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal system Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar aturan untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal system Pendidikan Nasional diharapkan sanggup mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi akseptor didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan akseptor didik, jadi tidak sanggup disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diharapkan sebagai instrumen untuk mengarahkan akseptor didik menjadi: (1) insan berkualitas yang bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;(2) insan terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.Pengembangan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003 perihal system pendidikan nasional.
Dalam pengembangan Kurikulum, MTs. NU Sitail Jatinegara mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan penilaian diri madrasahtahun pelajaran 2013/2014masih ada yang belum mencapai sasaran yang ingin dicapai terutama Standar Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
KurikulumMTs. NU Sitail Jatinegaraini  disusun semoga sanggup dipakai sebagai contoh madrasah  dalam penyusunan dan pengembangan kegiatan pendidikan  yang akan dilaksanakan, semoga sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan akseptor didik. Oleh lantaran itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs. NU Sitail Jatinegaramelibatkan seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).

B.            Landasan Hukum

1.             Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003  perihal Sistem Pendidikan Nasional.
2.             Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
3.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006  perihal Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.             Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor DJ II.1/PP.00/ED/681/2008 perihal pelaksanan standar isi Mata Pelajaran Agama
5.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006
7.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
8.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
9.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
10.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11.         SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup
12.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan dan Menengah
14.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
15.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.68 Tahun 2013 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum SMP / Madrasah Tsanawiyah.
16.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.         Peraturan Menteri Agama Nomor 912 tahun 2013 perihal Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

C.           Tujuan Pengembangan Kurikulum
a.              Karakteristik Kurikulum
1)        Peningkatan kepercayaan dan takwa serta adab mulia
Keimanan dan ketakwaan serta adab mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian akseptor didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan kepercayaan dan takwa serta adab mulia.
2)        Kebutuhan kompetensi masa depan
Kemampuan-kemampuan yang perlu dikuasai generasi yang hidup di masa depan tidak lagi menitik beratkan pada penguasaan materi dan berpikir rutin, lantaran kedua kemampuan itu telah dilakukan oleh komputer. Kemampuan kompetensi masa depan antara lain kemampuan berkomunikasi, kreatif, berpikir jernih dan kritis dengan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggungjawab, toleran, hidup dalam masyarakat yang mengglobal, serta mempunyai minat luas dalam kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kurikulum harus bisa menjawab  tantangan ini sehingga perlu membuatkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.
3)        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan akseptor didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat insan secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik akseptor didik.

4)        Keragaman potensi dan karakteristik tempat dan lingkungan
Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing tempat memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik tempat dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh lantaran itu, kurikulum perlu memuatkeragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 
5)        Tuntutan pembangunan tempat dan nasional
Dalam kala otonomi dan desentralisasi, kurikulum ialah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang sanggup mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan tempat dan nasional.
6)        Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh kembangnya pribadi akseptor didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh alasannya ialah itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan akseptor didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7)        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS)
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai pencetus utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melaksanakan pembiasaan dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh lantaran itu, kurikulum harus dikembangkan secara terpola dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8)        Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta adab mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.  Oleh lantaran itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan adab mulia.
9)        Dinamika perkembangan global
Kurikulum membuat kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dikala dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin bersahabat memerlukan individu yang berdikari dan bisa bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
10)    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun abjad dan wawasan kebangsaan akseptor didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh lantaran itu, kurikulum harus menumbuhkankembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11)    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari tempat dan bangsa lain.
12)    Kesetaraan jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan sikap yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13)    Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

D.           Prinsip Pengembangan Kurikulum
1.        Prinsip – Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum didasarkan pada prinsip –prinsip sebagai berikut:
1)             Kurikulum sebagai planning yang merupakan rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh akseptor didik sehabis menuntaskan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses ialah totalitas pengalaman berguru akseptor didik di satu satuan jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil berguru ialah sikap akseptor didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2)             Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan dirumuskan dalam kurikulum berbentuk kemampuan Dasar sanggup dipelajari dan dikuasai akseptor didik sesuai kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
3)             Kurikulum dikembangkan dengan menawarkan kesempatan kepada akseptor didik untuk membuatkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual akseptor didik, Kurikulum menawarkan kesempatan kepada akseptor didik untuk mempunyai tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan) oleh lantaran itu bermacam-macam progam dan pengalaman berguru disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan akseptor didik.
4)             Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta lingkungannya kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
5)             Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh lantaran itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi akseptor didik untuk mengikuti dan memanfatkan secara sempurna hasil – hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
6)             Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan, pendidikan dihentikan memisahkan akseptor didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup artinya kurikulum menawarkan kesempatan kepada akseptor didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajarai di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
7)             Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar yang sanggup dipakai untuk membuatkan budaya belajar.
8)             Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan tempat untuk membangun kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar kemampuan (SK) dan Kemampuan dasar (KD) serta silabus. Kepentingan tempat dikembangkan untuk membangun insan yang bermartabat dan bisa berkonstribusi secara eksklusif kepada masyarakat sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.


E.            Acuan Oprasional Pengembangan Kurikulum
1.        Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran sertacara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.        Silabus  adalah planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  merupakan kepingan dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
5.        Penugasan Terstruktur ialah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh akseptor didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
6.        Kegiatan Mandiri  Tidak Terstruktur ialah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh akseptor didik yang dirancang oleh pendidikuntuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh akseptor didik.
7.        Kalender Pendidikan ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran akseptor didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
8.        Permulaan Tahun Pelajaran baru  ialah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun  pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9.        Minggu Efektif  Belajar  adalah jumlah ahad kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. 
10.    Waktu Pembelajaran Efektif  adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11.    Waktu Libur  adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.

Untuk keseluruhan file dokumen 1 kurikulum adonan KTSP dan kurikulum 2013 bisa anda download pada link dibawah ini


Demikian artikel perihal Dokumen 1 kurikulum adonan KTSP dan Kurikulum 2013 terbaru
2018 Semuga bermanfaat

0 Response to "Dokumen Kurikulum Adonan Ktsp K13"

Total Pageviews